POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan MelayaniVI.PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
VI.1. Standar Pelayanan
VI.1.a. Kebijakan Standar Pelayanan
Sudah terdapat standar layanan terhadap sebagian besar jenis layanan pada masing-masing unit pemberi layanan sesuai dengan asas serta komponen standar pelayanan publik
Bukti Dukung
VI.1.a. SK Direktur Nomor 1505 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan
VI.1.b. Maklumat Standar Pelayanan
Telat dibuat maklumat standar pelayanan yang sudah dipublikasikan di website dan dipajang di ruang pelayanan publik
Bukti Dukung
VI.1.c. Reviu dan Perbaikan Standar Pelayanan dan SOP
Reviu dan perbaikan atas standar layanan dilakukan dengan menyusun standar layanan untuk seluruh layanan yang diberikan
VI.1.d. Publikasi Standar dan Maklumat Pelayanan
SK Penetapan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan telah dipublikasikan melalui website www.atim.ac.id pada menu layanan. Maklumat Pelayanan juga telah dipajang di ruang pelayanan publik
Bukti Dukung
VI.1.d. Screenshoot publikasi Standar Layanan Minimal di Website
VI.2. Budaya Pelayanan Prima
VI.2.a. Peningkatan Kemampuan dan/ atau Kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
Telah dilakukan upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi pegawai dalam penerapan budaya pelayanan prima dengan melaksanakan pelatihan bagi pegawai. Pada tahun 2021 dilaksanakan pelatihan Total Service Performance yang diikuti tenaga kependidikan. Pada Maret 2022, juga telah dilaksanakan pelatihan Service Quality Expert diikuti pegawai baru, serta Pelatihan Pelayanan Prima yang diikuti petugas kebersihan dan petugas keamanan.
Bukti Dukung
VI.2.a. Dokumentasi Kegiatan Pelatihan Service Quality Expert
VI.2.b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
Informasi pelayanan dapat diakses secara online melalui website Politeknik ATI Makassar di laman www.atim.ac.id. Poltek ATIM juga telah memiliki 4 media informasi sosail melalui IG, facebook, Tiktok, Twitter dan juga melalui Youtube resmi. Namun, belum terintergrasi dengan sistem informasi pelayanan publik nasional.
Bukti Dukung
VI.2.b. Screenshoot informasi layanan yang tersedia di website
VI.2.b. Screenshoot informasi layanan yang disampaiakn di IG
VI.2.c. Sistem Penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada dosen dan pegawai yang memiliki kinerja baik dalam menjalankan tugasnya. Seperti penghargaan kepada dosen pada level publikasi dan HI indeks penelitian, pengabdian masyarakat, penyetoran nilai tercepat, dan pegawai terbaik dengan nilai kinerja dan nilai displin yang tinggi.
Bukti Dukung
VI.2.c. SERTIFIKAT REWARD 2022 kategori PEGAWAI TERBAIK
VI.2.c. SERTIFIKAT REWARD 2022 kategori LEVEL PUBLIKASI TERBAIK
VI.2.c. SERTIFIKAT REWARD 2022 kategori LEVEL PENGABDIAN TERBAIK
VI.2.d. Sistem Kompensasi bagi penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
sudah terdapat sistem kompensasi kepada penerima layanan jika layanan tidak sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. Jika penerima layanan menerima mendapatkan keterlambatan waktu pelayaan, maka ia berhak atas kompensasi berupa souvenir. Selain itu, biaya yang timbul atas keterlambatan waktu akan dibebankan pada koordinator bagian.
Bukti Dukung
VI.2.d. SK Direktur Nomor 1524 tahun 2021 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
VI.2.e. Sarana layanan terpadu/terintegrasi
Belum terdapat sarana layana terpadu. Namun, layanan dijalankan di masing-masing unit pemberi layanan.
VI.2.f. Terdapat inovasi pelayanan
Saat ini kami telah memiliki dua hak paten sederhana dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas karya dosen di Politeknik ATI Makassar, yakni alat pecentak dan pemotong makanan serta alat untuk mengurai air dan memadatkan tanah yang diperoleh pada tahun 2021.
Produk TeFa sudah dipakai sejumlah UMKM di Sulsel. Seperti mesin Iodnisasi di Kabupaten Pangkep, Alat penyortir bijih kopi otomatis, dan alat perajang pisang untuk bisnis keripik.
Sejak tahun 2021, kami telah menyediakan layanan Call Center melalui platform aplikasi WhatsApp bagi calon mahasiswa baru untuk berkonsultasi mengenai pendafraran mahasiswa baru, serta juga kanal konsultasi melalui platform Telegram. Selain itu, juga tersedia layanan chat di website e-PPID untuk memudahkan publik berkonsultasi terkait pemohonan informasi
Bukti Dukung
VI.3. Pengelolaan Pengaduan
VI.3.a. Media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
Telah terdapat media konsultasi dan pengaduan secara offline di ruang pelayanan publik dan secara online melalui website internal, namun belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!. Selain menyediakan kanal pengaduan, Politeknik ATI Makassar juga membuka layanan Whistle Blowing System yang dapat digunakan untuk melaporkan adanya tindak pidana KKN yang dilakukan pegawai Politeknik ATI Makassar
Bukti Dukung
VI.3.b. Unit Pengelola Pengaduan dan Konsultasi pelayanan
Belum terdapat unit khusus untuk konsultasi dan pengaduan serta surat tugas pengelola SP4N-LAPOR
VI.3.c. Evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
Belum dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
VI.4. Penilaian Kepuasaan Terhadap Pelayanan
VI.4.a. Survey Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Pada tahun 2021, survei kepuasan layanan telah dilaksanakan sebanyak dua kali di setiap akhir semester untuk mengetahui kepuasan layanan yang diterima oleh mahasiswa. Sementara pada tahun 2022, dijadwalkan akan dilaksanakan survei selama empat kali dalam setahun. Untuk survei triwulan pertama telah dilaksanakan.
Bukti Dukung
VI.4.a. Laporan Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2022
VI.4.b. Hasil Survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
Hasil survei kepuasaan layanan telah dipublikasikan melalui website dan media sosial.
Bukti Dukung
VI.4.b. Screenshoot Publikasi hasil survey di web dan medsos
VI.4.c. Tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
Belum dilakukan tindak lanjut atas survei kepuasan layanan. Namun, berdasarkan hasil survei pada Triwulan I Tahun 2022 memberikan beberapa rekomendasi dalam rangka perbaikan IKM untuk triwulan II tahun 2022. Dan terjadi peningkatan nilai terhadap survey triwulan I tahun 2022 terhadap hasil survey tahun 2021.
VI.4. Pemanfaatan Teknologi Informasi
VI.5.a. Penerapan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
Telah terdapat pelayanan yang menggunakan teknologi informasi, antara lain:
1. Layanan akademik melalui SISFORMIK
2. Layanan perpustakaan secara online meliputi pendaftaran anggota baru secara online, peminjaman buku online, maupun ketersediaan buku.
3. Penggunaan website dan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan
4. Penggunaaan aplikasi WhatsApp sebagai media pelayanan informasi
Bukti Dukung
VI.5.a. Screenshoot Teknologi informasi yang telah di manfaatkan
VI.5.b. Database pelayanan yang terintegrasi
Belum terdapat database pelayanan yang terintegrasi
VI.5.c. Perbaikan Berkelanjutan dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Telah dilakukan perbaikan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan, seperti perbaikan dan penambahan fitur layanan SISFORMIK.
Bukti Dukung
VI.5.c. Laporan Perbaikan dan Peningkatan Teknologi Informasi Tahun 2021