Jam Operasional :

Senin-Kamis: 07.30-16.00, Jumat: 07.30-16.30 WITA

POLITEKNIK ATI MAKASSAR

Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

III.PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

III.1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

III.1.a. Kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan

Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.

Bukti Dukung

III.1.a. Analisis kebutuhan/ peta jabatan Pegawai

III.1.a. Analisis Jabatan masing-masing serta beban kerja

III.1.b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang disusun per jabatan

Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan

Bukti Dukung

III.1.b. SPMT CPNS tahun 2021

III.1.b. SK Penempatan Pegawai Tahun 2022

III.1.c. Monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen dalam kaitan terhadap perbaikan kinerja

Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen sesuai dengan analisa beban kerja dalam bentuk SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)terhadap kinerja unit kerja

Bukti Dukung

III.1.c. SPMT CPNS Tahun 2021

 

III.2. Pola Mutasi Internal

III.2.a. Mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai

Mengakomodir setiap pegawai yang akan melakukan impassing jabatan pelaksana ke jabatan fungsional tertentu sesuai dengan arahan dari unit pembina

Bukti Dukung

III.2.a. SK Menteri Perindustrian Nomor 821 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Inpassing Pranata Laboratorium Pendidikan

 

III.2.b. Mutasi pegawai antar jabatan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan

Semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi Melakukan verifikasi data kepegawaian dan updating data kompetensi, jabatan yang dituju serta juknis dan syarat dari unit pembina jabatan

Bukti Dukung

III.2.b. SK Menteri Perindustrian Nomor 909 tahun 2022 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan lain ke dalam Jabatan Akademik Dosen

III.2.b. SPMJ a.n. C Ellisa Martina

III.2.b. SPMT a.n. C Ellisa martina

III.2.c. Monitoring dan dan evaluasi terhadap mutasi pegawai dalam kaitan terhadap perbaikan kinerja

Ya, sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Bukti Dukung

Laporan Monev Mutasi Desember 2021

III.3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi

III.3.a. Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi

Telah dilakukan Identifikasi melalui Unit Development Plant yang dilaksanakan oleh BPSDMI bersama Biro OSDM sehingga tersusunnya peta komptensi pegawai

Bukti Dukung

III.3.a. Penyampaian Dok UDP ATIM

III.3.a. UDP Politeknik ATI Makassar

III.3.b. Rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

Pengembangan komptensi yang sebelumnya dituangkan dalam sasaran individu pegawai selaras dengan target kinerja institusi , hasil pengembangan kompetensi tersebut mendukung pencapaian kinerja pegawai.

Bukti Dukung

III.3.b. Laporan SKP Pegawai 2021 a.n. Andi Velahyati

III.3.b. Laporan SKP Pegawai 2021 a.n. Endah Wahyunita

III.3.c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

Masing-masing pegawai telah mengikuti pengembangan kompetensi yang telah ditentukan.

Bukti Dukung

III.3.c. Analis Pengembangan Pegawai 

III.3.d. Pegawai memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

Seluruh pegawai telah diberikan kesempatan/hak yang sama mengikuti diklat maupun workshop pengembangan kompetensi dalam mendukung pencapaian kinerja pegawai.

Bukti Dukung

III.3.d. Analis Pengembangan Pegawai 

III.3.e. Upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)

III.3.f. Monitoring dan dan evaluasi terhadap pengembangan kompetensi pegawai dalam kaitan terhadap perbaikan kinerja

Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang telah mengikuti wokshop pengembangan kompetensi

Bukti Dukung

 

III.3.f. Data Diklat Pegawai tahun 2021

III.3.f. Sertifikat Pegawai

III.4. Penetapan Kinerja Individu

III.4.a. Penetapan kinerja individu selaras dengan perjanjian kinerja organisasi

SKP Individu sejak tahun 2021 sesuai amanat permpenpan terbaru, seluruh SKP pegawai sudah selaras dengan target organisasi. Untuk itu di awal di bentk tim perumus draft SKP Pegawai yang menurutnkan target Perkin Organisasi ke target kinerja pegawai per individu. Kesesuaian ini juga diselaraskan dengan beban kerja pegawai dan jabatan serta kompetensi pegawai

Bukti Dukung

III.4.a. SK Tim perumus SKP tahun 2021

III.4.b. SK Tim Perumus SKP Tahun 2022

III.4.b. Perkin ATIM 2021

III.4.b. Perkin Institusi Tahun 2021 yang diturunkan ke Perkin Pegawai 2021

III.4.b. Ukuran kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja individu level diatasnya

Melalui pemanfaatan fitur penysunan SKP pada aplikasi Intranet Kemenperin, proses penyusunan kinerja individu telah sesuai dengan indikator kinerja level diatasnya melalui pola cascading. Pimpinan secara berjenjang menurunkan target indikator kinerja ke Pembantu Direktur, kemudian diturunkan ke Kepala sub bagian , atau ke kepala unit, kemudian diturunkan lagi ke jabatan dosen/ pegawai. Setiap pegawai akan mendapatkan bagian kinerja yang sesuai level diatasnya sesuai konsep cascading permenpan. sehingga seluruh ukuran kinerja individu telah sesuai dengan level diatasnya dan menggambarkan logic model.

Bukti Dukung

III.4.b. Pembagian Target Kinerja Institusi ke Individu

III.4.c. Pengukuran Kinerja individu secara periodik

Pengukuran kinerja dilakukan persemester dalam pencapaian kinerja individu (SKP) yang telah ditetapkan oleh pimpinan

Bukti Dukung

III.4.c. Perkin Seluruh Pegawai Tahun 2021 

III.4.d. Penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward (misalnya pengembangan karir individu, atau penghargaan)

Penetapan aturan pemberian reward dan punishment telah diatur oleh pimpinan, dimana hasil penilaian kinerja dari aspek kedisiplinnan, pemenuhan kualitas kegiatan pengabdian dan penelitian dijadikan faktor dalam pemberian reward berupa pemberian penghargaan

Bukti Dukung

III.4.d. SK Direktur Nomor 1449 Tahun 2022 tentang Penghargaan kepada Pegawai dan Dosen 

III.5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai

III.5.a. Pelaksanaan atau implementasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku

Unit Kerja telah Melaksanakan amanat undang-undang kedisiplinan pegawai sesuai dengan permempanRB nomor 94 tahun 2021 serta kode etik kemenperin

Bukti Dukung

III.5.a. Laporan Disiplin Pegawai Juli – Desember Tahun 2021

III.5.a. Surat Hasil Klarifikasi Kedisiplinan Tahun 2021

III.6. Sistem Informasi Kepegawaian

III.6.a. Data informasi kepegawaian dapat diakses dan dimutakhirkan secara berkala

Data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan melalui Aplikasi intranet (https://intranet.kemenperin.go.id/ )

Bukti Dukung

III.6.a. Screenshoot Pengelolaan Data Pegawai menggunakan Aplikasi SIPEGI Intranet