POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan MelayaniIII.PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
III.1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi
III.1.a. Kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan.
Bukti Dukung
III.1.b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang disusun per jabatan
Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan
Bukti Dukung
III.1.b. SPMT CPNS tahun 2021
III.1.c. Monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen dalam kaitan terhadap perbaikan kinerja
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen sesuai dengan analisa beban kerja dalam bentuk SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)terhadap kinerja unit kerja
Bukti Dukung
III.1.c. SPMT CPNS Tahun 2021
III.2. Pola Mutasi Internal
III.2.a. Mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai
Mengakomodir setiap pegawai yang akan melakukan impassing jabatan pelaksana ke jabatan fungsional tertentu sesuai dengan arahan dari unit pembina
Bukti Dukung
III.2.a. SK Menteri Perindustrian Nomor 821 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Inpassing Pranata Laboratorium Pendidikan
III.2.b. Mutasi pegawai antar jabatan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan
Semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi Melakukan verifikasi data kepegawaian dan updating data kompetensi, jabatan yang dituju serta juknis dan syarat dari unit pembina jabatan
Bukti Dukung
III.2.b. SK Menteri Perindustrian Nomor 909 tahun 2022 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan lain ke dalam Jabatan Akademik Dosen
III.2.b. SPMJ a.n. C Ellisa Martina
III.2.b. SPMT a.n. C Ellisa martina
III.2.c. Monitoring dan dan evaluasi terhadap mutasi pegawai dalam kaitan terhadap perbaikan kinerja
Ya, sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
Bukti Dukung
III.3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
III.3.a. Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi
Telah dilakukan Identifikasi melalui Unit Development Plant yang dilaksanakan oleh BPSDMI bersama Biro OSDM sehingga tersusunnya peta komptensi pegawai
Bukti Dukung
III.3.b. Rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
Pengembangan komptensi yang sebelumnya dituangkan dalam sasaran individu pegawai selaras dengan target kinerja institusi , hasil pengembangan kompetensi tersebut mendukung pencapaian kinerja pegawai.
Bukti Dukung
III.3.c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
Masing-masing pegawai telah mengikuti pengembangan kompetensi yang telah ditentukan.
Bukti Dukung
III.3.d. Pegawai memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
Seluruh pegawai telah diberikan kesempatan/hak yang sama mengikuti diklat maupun workshop pengembangan kompetensi dalam mendukung pencapaian kinerja pegawai.
Bukti Dukung
III.3.e. Upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)
Telah dilaksanakan pengembangan diri oleh unit kerja dalam meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan inhouse training oleh irwan pane institut dalam pencapaian kinerja pegawai.
Bukti Dukung
III.3.e. Dokumentasi Pelatihan Silver Quality Expert
III.3.e. Laporan Kegiatan Pelatihan Layanan Prima bagi Tenag Security dan Cleaning Service
III.3.e. Laporan Kegiatan Pelatihan Silver Quality Expert
III.3.e. Sertifikat Pelatihan Silver Quality Expert a.n. Andi Dian Sry Rezky
III.3.e. Sertifikat Pelatihan Silver Quality Expert a.n. Amelia Ika Reski
III.3.f. Monitoring dan dan evaluasi terhadap pengembangan kompetensi pegawai dalam kaitan terhadap perbaikan kinerja
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang telah mengikuti wokshop pengembangan kompetensi
Bukti Dukung
III.3.f. Data Diklat Pegawai tahun 2021
III.3.f. Sertifikat Pegawai
III.4. Penetapan Kinerja Individu
III.4.a. Penetapan kinerja individu selaras dengan perjanjian kinerja organisasi
SKP Individu sejak tahun 2021 sesuai amanat permpenpan terbaru, seluruh SKP pegawai sudah selaras dengan target organisasi. Untuk itu di awal di bentk tim perumus draft SKP Pegawai yang menurutnkan target Perkin Organisasi ke target kinerja pegawai per individu. Kesesuaian ini juga diselaraskan dengan beban kerja pegawai dan jabatan serta kompetensi pegawai
Bukti Dukung
III.4.a. SK Tim perumus SKP tahun 2021
III.4.b. SK Tim Perumus SKP Tahun 2022
III.4.b. Perkin Institusi Tahun 2021 yang diturunkan ke Perkin Pegawai 2021
III.4.b. Ukuran kinerja individu sesuai dengan indikator kinerja individu level diatasnya
Melalui pemanfaatan fitur penysunan SKP pada aplikasi Intranet Kemenperin, proses penyusunan kinerja individu telah sesuai dengan indikator kinerja level diatasnya melalui pola cascading. Pimpinan secara berjenjang menurunkan target indikator kinerja ke Pembantu Direktur, kemudian diturunkan ke Kepala sub bagian , atau ke kepala unit, kemudian diturunkan lagi ke jabatan dosen/ pegawai. Setiap pegawai akan mendapatkan bagian kinerja yang sesuai level diatasnya sesuai konsep cascading permenpan. sehingga seluruh ukuran kinerja individu telah sesuai dengan level diatasnya dan menggambarkan logic model.
Bukti Dukung
III.4.c. Pengukuran Kinerja individu secara periodik
Pengukuran kinerja dilakukan persemester dalam pencapaian kinerja individu (SKP) yang telah ditetapkan oleh pimpinan
Bukti Dukung
III.4.d. Penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward (misalnya pengembangan karir individu, atau penghargaan)
Penetapan aturan pemberian reward dan punishment telah diatur oleh pimpinan, dimana hasil penilaian kinerja dari aspek kedisiplinnan, pemenuhan kualitas kegiatan pengabdian dan penelitian dijadikan faktor dalam pemberian reward berupa pemberian penghargaan
Bukti Dukung
III.4.d. SK Direktur Nomor 1449 Tahun 2022 tentang Penghargaan kepada Pegawai dan Dosen
III.5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai
III.5.a. Pelaksanaan atau implementasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku
Unit Kerja telah Melaksanakan amanat undang-undang kedisiplinan pegawai sesuai dengan permempanRB nomor 94 tahun 2021 serta kode etik kemenperin
Bukti Dukung
III.5.a. Laporan Disiplin Pegawai Juli – Desember Tahun 2021
III.5.a. Surat Hasil Klarifikasi Kedisiplinan Tahun 2021
III.6. Sistem Informasi Kepegawaian
III.6.a. Data informasi kepegawaian dapat diakses dan dimutakhirkan secara berkala
Data informasi kepegawaian unit kerja dapat diakses oleh pegawai dan dimutakhirkan melalui Aplikasi intranet (https://intranet.kemenperin.go.id/ )
Bukti Dukung
III.6.a. Screenshoot Pengelolaan Data Pegawai menggunakan Aplikasi SIPEGI Intranet