POLITEKNIK ATI MAKASSAR

Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

V.PENGUATAN PENGAWASAN

V.1. Pengendalian Gratifikasi

V.1.a. Public campaign Pengendalian Gratifikasi

Kegiatan public campaign meliputi : 1. Pembuatan prosedur pegendalian gratifikasi 2. Internalisasi pengendalian gratifikasi pada kegiatan : Rapat Kerja Politeknik ATI Makassar dan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2022, Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2021/2022, Seminar Nasional Teknologi Industri dan Rapat pencanangan zona integritas Politeknik ATI Makassar 3. Internalisasi pengendalian gratifikasi melalui pembuatan media peraga (pamflet dan spanduk) pengendalian gratifikasi 4. Internalisasi pengendalian gratifikasi pada media peraga pada persuratan resmi keluar satuan kerja.

Bukti Dukung

V.1.a. Contoh Foot surat keluar Campaign gratifikasi

V.1.b. Impelementasi Pengendalian Gratifkasi

Sejak tahun 2019, upaya pengendalian mulai di lakukan secara bertahap. Seperti larangan bagi mahasiswa yang melakukan sidang ujian tugas akhir, biasanya mereka membaca cemilan atau konsumsi berlebihan saat kegiatan tersebut krn dikhawatirkn akan mempengaruhi penilain tim penguji, namun berdasrkan himbaun ini, mahasiswa hanya membawa kue. 

Kemudian di tahun 2020, himbauan sudah mulai disampaikan untuk tidak membawa bingkisan yang dibawa pulang oleh penguji saat sidang tugas akhir. Dan di tahun 2021, sudah hampir tidak pernah terlihat mahaasiswa yang membaca bingkisan untuk di beri ke dosen. 

Disetiap tahun saat perayaan hari raya Idul Fitri, di sampaikan melalui medsos larangann untuk meemberikan parcelatau hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka hari raya.  

 

Terdapat unit pengendalian gratifikasi dan kanal informasi untuk penyampaian laporan gratifikasi beserta perangkat tindak lanjut hasil pelaporan gratifikasi 

Bukti Dukung

V.1.b. SK Direktur Nomor 95 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Unit Pengendali Gratifikasi 

V.1.b. Screenshoot publikasi Larangan Pemberian Hampers saat hari raya sebagai bentuk Tolak Gratifikasi

V.2. Penerapan SPIP

V.2.a. Lingkungan Pengendalian telah dibangun

Lingkungan pengendalian telah ditetapkan oleh organisasi satuan kerja melalui tahap kegiatan :

1. Membangun tim pengendalian internal

2. Terdapat prosedur standar (SOP) pengendalian internal tingkat satuan kerja

3. Meningkatkan kualitas SDM pengendalian internal melalui kegiatan diklat dan bimbingan teknis SDM pengelola pengendalian internal

4. Melaksanakan monitoring pengendalian internal secara berkala

5. Melakukan penialaian maturitas pengedalian internal

6. Melakukan peningkatan kualitas pengendalian internal dengan perencanaan kegiatan pengendalian berbasis resiko.

Bukti Dukung

V.2.a. Pembangunan Lingkungan Pengendalian

V.2.b. Penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan

Unit kerja telah melakukan penilaian resiko atas seluruh pelaksanaan kegiatan mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan kegiatan. Menggunakan tools yang ada pada masing-masing aspek kegiatan meliputi :

1. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan

2. Perencanaan kebutuhan dan penilaian kompetensi SDM

3. Perencanaan pemeliharaan dan pengendalian aset negara (Barang Milik Negara)

4. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan terhadap pengelolaan pengadaan barang dan jasa

5. Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan terhadap kegiatan unit teknis terkait pengelolaan anggaran.

Bukti Dukung

V.2.b. Penilaian Risiko atas pelaksanaan kebijakan

V.2.c. Kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi

Unit kerja telah melakukan kegiatan untuk meminimalkan resiko dengan menyusun peta resiko terhadap setiap aspek kegiatan pelaksanaan anggaran.

Bukti Dukung

V.2.c. Pengendalian untuk meminimalisir risiko

V.2.d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait

Kegiatan SPI telah dikomunikasikan kepada pihak terkait, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Membentuk tim identifikasi dan penilai maturitas kegiatan pengendalian internal

2. Mengadakan rapat untuk mengidentifikasi dan menilai setiap aspek dalam pengendalian internal

3. Mengkomunikasikan kegiatan internal satuan kerja dalam bentuk laporan pengendalian internal

4. Mengkomunikasikan kegiatan maturitas pengendalian internal satuan kerja kepada pihak Kementerian Perindustrian

5. Menyusun perencanaan peningkatan kualitas pengendalian internal satuan kerja berbasis pengendalian resiko secara terintegrasi

Bukti Dukung

V.2.d. SPI diinformasikan kepada sebagian pihak

V.3. Pengaduan Masyarakat

V.3.a. Impelementasi Pengaduan Masyarakat

Unit kerja telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja

Bukti Dukung

V.3.a. Impelementasi Pengaduan masyarakat

 

V.3.b. Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti

Bukti Dukung

V.3.b. Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat

V.3.c. Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat

Penanganan pengaduan masyarakat dimonitoring dan evaluasi secara berkala

Bukti Dukung

V.3.c. Monev Penanganan Pengaduan

V.3.d. Tindaklanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat

Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja

Bukti Dukung

V.3.d. Tindak Lanjut penanganan Pengaduan Masyarakat

V.4. Whistle-Blowing System

V.4.a. Penerapan Whistle Blowing System

Unit kerja menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi

Bukti Dukung

V.4.a. Penerapan WBS

V.4.b. Evaluasi Penerapan Whistle Blowing System

Penerapan Whistle Blowing System dimonitoring dan evaluasi secara berkala

Bukti Dukung

V.4.b Evaluasi Penerapan WBS

V.4.c. Tindaklanjut Penerapan Whistle Blowing System

Seluruh hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti oleh unit kerja

Bukti Dukung

V.4.c. Tindak lanjut hasil monev WBS

III.4.d. Penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward (misalnya pengembangan karir individu, atau penghargaan)

Penetapan aturan pemberian reward dan punishment telah diatur oleh pimpinan, dimana hasil penilaian kinerja dari aspek kedisiplinnan, pemenuhan kualitas kegiatan pengabdian dan penelitian dijadikan faktor dalam pemberian reward berupa pemberian penghargaan

Bukti Dukung

III.4.d. SK Direktur Nomor 1449 Tahun 2022 tentang Penghargaan kepada Pegawai dan Dosen 

V.5. Penanganan Benturan Kepentingan

V.5.a. Identifikasi / Pemetaan Benturan Kepentingan dalam Tugas Fungsi Utama

Pemetaan benturan kepentingan Politeknik ATI Makassar dilaksanakan dalam rangka mencegah dan menindak keras pelanggaran meliputi gratifikasi, penggunaan aset negara tidak sesuai aturan, rangkap jabatan, penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran dalam rekrutmen pegawai ataupun penerimaan mahasiswa baru

Bukti Dukung

V.5.a. Upaya pencegahan benturan kepentingan

V.5.b. Sosialisasi/ Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan

Internalisasi Benturan Kepentingan diupayakan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas dengan Pelayanan Prima Tanpa Gratifikasi dan Bebas dari KKN

Bukti Dukung

V.5.b. Sosialisasi Internalisasi Benturan Kepentingan

V.5.c. Impelementasi Penanganan Benturan Kepentingan

Penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan di seluruh unit kerja melalui Internalisasi, Penandatangan Pakta Integritas, Menanyakan Komitmen Secara Lisan Kepada Perwakilan Pegawai, Dosen dan Security dalam Kegiatan Peningkatan Kapasistas SDM Politeknik ATI Makassar, Penegakan Aturan dan Pelaksanaan berbagai kegiataan secara terbuka

Bukti Dukung

V.5.c. Impelemntasi Benturan Kepentingan

V.5.c. Dokumen Pakta Integritas Pegawai

V.5.c. Dokumentasi Penandatangan Pakta Integritas Pegawai

V.5.c. Dokumen Pakta Integritas Direktur

V.5.e. Tindaklanjut Penanganan Benturan Kepentingan

Seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja

Bukti Dukung

V.5.e. Laporan Monev Benturan Kepentingan Bulan Januari

V.5.e. Laporan Monev Benturan Kepentingan Bulan Februari

V.5.e. Laporan Monev Benturan Kepentingan Bulan Maret