Jam Operasional :

Senin-Kamis: 07.30-16.00, Jumat: 07.30-16.30 WITA

POLITEKNIK ATI MAKASSAR

Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

II.PENATAAN TATA LAKSANA

II.1. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama

II.1.a. SOP mengacu pada Proses Bisnis Instansi

Masing-masing unit telah menyusun SOP sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan program dan kegiatan yang mengacu pada proses bisnis institusi dengan penetapan Surat Keputusan Nomor 1450 Tahun 2021 tentang Penetapan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Politeknik ATI Makassar

Bukti Dukung

II.1.a. SK Direktur Nomor 1450 Tahun 2021 tentang Penetapan Dokumen SPMI 2021

II.1.b. Penerapan SOP

Unit kerja telah menerapkan SOP yang ditetapkan organisasi

Bukti Dukung

II.1.b. Dokumentasi formulir hasil pelaksanaan SOP

II.1.c. Evaluasi SOP

Telah dilakukan evaluasi terhadap SOP yang telah ditetapkan dengan dibentuknya Tim Penyusunan dan Evaluasi SOP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Nomor 569 Tahun 2021. dan telah dilakukan rapat koordinasi Evaluasi terhadap SOP utama.

Bukti Dukung

II.1.c. SK Direktur Nomor 569 tentang Pembentukan Tim Penyusun SOP AP 2021

II.1.c. Undangan Rapat Nomor B/1254 Agenda Evaluasi SOP-AP bidang RT dan Kepegawaian

II.1.c. Contoh Form Evaluasi SOP-AP

II.2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

II.2.a. Pengukuran Kinerja menggunakan Teknologi Informasi

unit memiliki sistem pengukuran kinerja (e-performance/e-sakip) yang menggunakan teknologi informasi

Bukti Dukung

II.2.a. Screenshoot penggunaan Teknologi Informasi untuk Pengukuran Kinerja

II.2.b. Operasionalisasi Manajemen SDM menggunakan Teknologi Informasi

Unit memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi

Bukti Dukung

II.2.b. Screenshoot penggunaan Teknologi informasi untuk Layanan Absensi, Cuti, Perubahan Grading , dan Layanan Administrasi Lainnya

II.2.c. Pemberian Layanan Publik menggunakan Teknologi Informasi

unit memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi terpusat/unit sendiri dan terdapat inovasi, yaitu dengan adanya sistem informasi website untuk melakukan publikasi Informasi,penerimaan mahasiswa baru secara online dan tanya jawab dengan calon pendaftar secara online melalui media sosial maupun aplikasi chat (whatsapp dan telegram), dan adanya sistem informasi akademik (sisformik) untuk membantu layanan akademik dan menggunakan G-suite (E-Learning) untuk membantu proses belajar mengajar secara online.

Bukti Dukung

II.2.c. Screenshoot penggunaan Teknologi Informasi untuk layanan publik : website, PPID, SISFORMIK, Penerimaan Mahasiswa Baru, Perpustakaan, OJS, Pelayanan Tamu

II.3. Keterbukaan Informasi Publik

II.3.a. Penerapan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Sudah terdapat Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang menyebarkan seluruh informasi yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap. Sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik, Politekik ATI Makassar menyediakan layanan permintaan informasi yang bisa dilakukan secara offline maupun online yaitu dengan adanya ruangan Pusat Informasi dan Pelayanan Publik dan adanya website e-ppid.atim.ac.id yang dimana publik dapat langsung mengkases informasi publik yang terkait Politeknik ATI Makassar

Bukti Dukung

II.3.a. SK Direktur Nomor 94 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2022

II.3.a. Laporan Tim PPID tahun 2021

II.3.a. Screenshoot fasilitas layanan PPID offline maupun online

II.3.a. Monitoring dan Evaluasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik

Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik dan telah ditindaklanjuti

Bukti Dukung

II.3.b. Laporan Monev PPID Januari 2022