MAKASSAR-Direktur Politeknik ATI Makassar Muhammad Basri mendorong para dosennya untuk memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Untuk itu, ia pun menghadirkan Ketua Program Studi Program Profesi Insinyur (PPI) Universitas Hasanuddin (Unhas), Ilham Bakri untuk mensosialisasikan program Sertifikasi Insinyur Profesional kepada para dosen di Politeknik ATI Makassar di Ruang Padewakkang, Jumat (22/7/2022).
Basri mengatakan, saat ini hanya beberapa dosen di Politeknik ATI Makassar yang telah memiliki sertifikasi keinsiyuran.
Untuk mendapatkan sertifikasi insiyur profesional, para dosen harus mengikuti program profesi insinyur dan menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
“Target kita paling tidak ada 75 persen dosen kami bisa menjadi anggota profesi insinyur. Apalagi salah satu poin penilaian dalam reakreditasi yang akan kita jalani adalah keikutsertaan dosen pada organisasi profesi,”jelasnya.
Sementara itu, Ilham Bakri menyampaikan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2014 dan PP Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan, setiap orang yang berpraktik keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Namun sebelum mendapat STRI, mereka diharuskan memiliki ijazah profesi insinyur dari sebuah perguruan tinggi dan sertifikat insinyur yang hanya dikeluarkan oleh PII.
Dalam sertifikasi insinyur profesional terdapat tiga tingkatan, yakni Insinyur Profesional Pratama (IPP) dengan pengalaman kerja 3-7 tahun, Insinyur Profesional Madya (IPM) dengan pengalaman kerja 8-15 tahun, dan Insinyur Profesional Utama (IPU) dengan pengalaman kerja lebih dari 15 tahun.