Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Saudara/i pada Penerimaan Jalur Program Kerjasama Perusahaan Beasiswa Hilirisasi PT. IMIP Tahun Akademik 2025/2026 Politeknik ATI Makassar. Berdasarkan Seleksi Ujian Tertulis (Online) yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2025 dan Seleksi Wawancara yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 Juli 2025, maka dengan ini diumumkan daftar nama peserta yang dinyatakan LULUS sebagai Calon Mahasiswa Baru Politeknik ATI Makassar T.A. 2025/2026.
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang dengan persyaratan sebagai berikut:
- Melampirkan Asli atau Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus Dari Sekolah yang Dilegalisir.
- Melampirkan Asli Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit atau Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Klinik atau Puskesmas tidak diperkenankan):
- Surat Keterangan Berbadan Sehat
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Surat Pemeriksaan Buta Warna, dengan ketentuan:
- Jurusan/Program Studi Teknik Industri Agro, Teknik Kimia Mineral, dan Otomasi Sistem Permesinan WAJIB dinyatakan TIDAK BUTA WARNA.
- Jurusan Teknik Manufaktur Industri Agro tidak wajib dinyatakan tidak buta warna (menerima buta warna)
- Melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Menaati Peraturan dan Tata Tertib Politeknik ATI Makassar yang dibubuhi meterai 10000 (format diunduh di https://atim.ac.id)
Pendaftaran ulang calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus, dilaksanakan pada tanggal 7 – 13 Agustus 2025. Semua dokumen persyaratan dapat dibawa langsung ke kampus Politeknik ATI Makassar atau dikirim melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman lainnya dan diterima oleh Panitia PMB paling lambat tanggal 13 Agustus 2025. Jika dokumen persyaratan yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak untuk menolak dokumen tersebut, sehingga dinyatakan tidak ada/tidak lengkap, dan dinyatakan tidak bersyarat sebagai calon mahasiswa Politeknik ATI Makassar.
Apabila Saudara/i yang dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka Saudara/i dianggap mengundurkan diri dan kehilangan hak sebagai calon mahasiswa baru Politeknik ATI Makassar T.A. 2025/2026 melalui Jalur Program Kerjasama Perusahaan Beasiswa Hilirisasi PT. IMIP. Keputusan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Perihal kelulusan Calon Mahasiswa Baru Jalur Program Kerjasama Perusahaan Beasiswa Hilirisasi PT. IMIP T.A. 2025/2026 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.



