Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kementerian Perindustrian perlu mendapatkan informasi akurat, lengkap dan terkini terhadap kondisi sektor industri pengolahan. Informasi ini mencakup informasi permasalahan dan prospek bisnis di sektor industri pengolahan. Hal ini diperlukan untuk mejnawab kecepatan dinamika tantangan ekonomi global saat ini dan menghadapi ketidakstabilan supply dan demand pasar produk industri.
Bahwa untuk menjawab kecepatan dinamika tantangan ekonomi globat dimaksud perlu menyusun Indeks Kepercayaan Industri (IKI) melalui pelaporan yang dilaksanakan oleh perusahaan industri.
IKI adalah indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian. IKI menjadi gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia. IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaian secara cepat dan tepat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2022, perusahaan industri diharapkan dapat mengisi pelaporan melalui SIINas pada tanggal 12-23 setiap bulannya, dimulai dari bulan November 2022.
Yuk mitra industri, jangan lupa ya!