MAKASSAR-Politeknik ATI Makassar menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Industri Kapal Indonesia (Persero), Jl Galangan Kapal Nomor 31 Makassar, Selasa (13/7/2021).
Nota kesepahaman tersebut diteken Direktur Politeknik ATI Makassar, Muhammad Basri bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Industri Kapal Indonesia (Persero), Heryanto Eko Purnomo.
Muhammad Basri menyampaikan, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani tersebut berkaitan tentang peningkatan keterampilan dan pengetahuan melalui pendidikana atau pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“MoU ini juga sebagai bentuk dukungan PT IKI terhadap penyelenggaraan program Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar,”kata Basri.
Selain dengan Politeknik ATI Makassar, PT IKI juga menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya, termasuk Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng yang juga milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Basri menjelaskan, ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu pendidikan dan pelatihan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, kolaborasi bidang penelitian dan pengabdian masyarakat, on the job training mahasiswa, dan SDM PT IKI bisa menjadi dosen tamu di Politeknik ATI Makassar.
“Selain itu, dengan adanya kerja sama ini, PT IKI juga bersedia menerima kerja alumni Politeknik ATI Makassar dan sebagai tempat pelaksanaan kunjungan industri dan program magang mahasiswa,”tambahnya.
Apalagi dalam implementasi kurikulum dual system, Politeknik ATI Makassar harus bermitra dengan industri untuk pelaksanaan Kuliah Kerja Praktik (KKP) yang berlangsung selama dua semester.
Dengan menjalani KKP selama dua semester di industri, mahasiswa Politeknik ATI Makassar diharapkan dapat belajar langsung dan memahami budaya kerja yang ada di Industri.
“Sehingga saat lulus nanti, mereka akan menjadi tenaga kerja industri yang kompeten,”harap Basri.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan pembahasan dan penandatanganan perjanjian kerja sama.(*)