Pengumuman Rekrutmen Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19/M-IND/PER/2/2007 tentang Penyelenggaraan Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah (TPL IKM), bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah di Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu mempersiapkan TPL IKM sebagai Pembina IKM dan wirausahawan IKM melalui Program Beasiswa pada Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Adapun beberapa hal yang menjadi kriteria prioritas dalam penerimaan calon peserta beasiswa TPL IKM Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Diutamakan bagi calon peserta yang berasal dari Kabupaten/Kota yang memiliki potensi kuat di bidang IKM namun belum mempunyai TPL IKM yang memadai;
- Diutamakan bagi calon siswa berprestasi yang memiliki latar belakang keluarga pengrajin/pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tidak mampu.
Selain dari kriteria di atas, seleksi calon peserta Program Beasiswa TPL IKM tetap berpedoman pada seluruh kriteria yang dipersyaratkan dalam pendaftaran dan kelengkapan administrasi yang telah ditetapkan oleh Panitia Rekruitmen Beasiswa TPL IKM di Lingkungan Kementerian Perindustrian, sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian di bawah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian
Lampiran (Formulir Pendaftaran)