Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPI) merupakan sistem yang memastikan organisasi melakukan pengendalian atas segala kemungkinan yang akan menghambat pencapaian sasaran organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh Instansi pemerintah diwajibkan untuk mengimplementasikan SPI sebagai upaya memastikan pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPI.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pengukuran atas kemajuan pelaksanaan SPI pada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. BPKP mengembangkan penilaian SPI dengan model maturitas SPI dengan melihat 5 aspek pengendalian yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, komunikasi dan informasi dan monitoring pengendalian. Maturitas SPI diukur menggunakan level 0-5. Semakin tinggi nilai maturitas SPI menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPI yang semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPI dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3.
Penilaian Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPI secara operasional dilakukan dengan mengukur indikator atau parameter yang paling tepat menggambarkan tingkat maturitas SPI tersebut. Mekanisme penilaian dilakukan secara bertahap dimulai dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan hingga tahapan pelaporan. Tahapan persiapan bertujuan untuk menentukan ruang lingkup kegiatan dan rencana kerja pelaksanaan penilaian. Tahapan pelaksanaan bertujuan untuk memberikan penilaian mengenai tingkat kematangan penerapan SPI.
Adapun penjelasan karakteristik setiap level maturitas SPI sebagai berikut :
- Level 0 – Belum ada
K/L/Pemda sama sekali belum memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktik-praktik pengendalian intern.
- Level 1 – Rintisan
Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisir dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan, sehingga kelemahan tidak terdefenisi.
- Level 2 – Berkembang
K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik, dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu, serta belum melibatkan semua unit organisasi. Efektifitas pengendalian belum dievaluasi, sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.
- Level 3 – Terdefenisi
K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.
- Level 4 – Terkelola dan Terukur
K/L/Pemda telah menerapkan pengendalian intern yang efektif, masing-masing personel pelaksanaan egiatan selalu mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun tujuan K/L/Pemda. Telah ada evaluasi formal dan terdokumentasi.
- Level 5 – Optimum
K/L/Pemda telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan, serta didukung oleh pemantauan otomatis dengan menggunakan aplikasi TI.
(Sumber: www.bpkp.go.id)