Satuan Pengawas Internal

Politeknik ATI Makassar

Struktur Dan Tupoksi SPI

Struktur

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor:  07/M-IND/PER/1/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar, maka struktur organisasi Unit Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai berikut :

Tupoksi

SPI merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada Politeknik ATI Makassar, dengan tugas dan kewenangan sesuai Peraturan Menteri perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Statuta Politeknik ATI Makassar, sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
  2. Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
  3. Menyusun laporan hasil pengawasan internal;
  4. Memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal; dan
  5. Menjadi satuan tugas pengendali internal pemerintah.

SPI dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II. Dan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Politeknik ATI Makassar Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Penempatan Pegawai di Lingkungan Politeknik ATI Makassar, saat ini ketua unit SPI adalah Yuriadi, ST.,  dan Sekretaris adalah Dian Dwi Wahyudi, ST. 

KINERJA

Klik link ini  untuk melihat kinerja UPT Satuan Pengawas Internal (SPI)

ALAMAT

Jl.Sunu No.220, Suangga, Kec.Tallo, Kota Makassar , Sulawesi Selatan

KONTAK

Email : spi@atim.ac.id

LINK TERKAIT

Kementerian Perindustrian

Website Politeknik ATI Makassar