Satuan Pengawas Internal

Politeknik ATI Makassar

APA ITU PIPK ?

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, penerapan PIPK sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada pembaca atau pengguna laporan keuangan, bahwa laporan keuangan telah menggambarkan secara lengkap dan memadai seluruh transaksi keuangan yang terjadi, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai dengan peraturan, dan bahwa seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan, dan bahwa seluruh sumber daya keuangan telah diamankan dari kerugian yang material akibat adanya pemborosan, penyalahgunaan, kesalahan, kecurangan, atau sebab-sebab lainnya.

PIPK dilaksanakan oleh setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan, diterapkan pada tingkat entitas dan proses/transaksi. Oleh karena itu, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK. Kemudian, dilakukan penilaian oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menjaga efektivitas penerapan PIPK dengan catatan entitas akuntansi yang melakukan penilaian ditetapkan oleh entitas pelaporan berdasarkan pertimbangan risiko. Setelah itu, dilakukan reviu terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil penilaian oleh Tim Penilai yang bertujuan memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai. Alur penilaian PIPK yaitu perencanaan, penilaian tingkat entitas, penilaian tingkat proses/transaksi, dan penilaian secara keseluruhan.

Pengujian/penilaian PIPK tidak bisa untuk seluruh transaksi seluruh satker, sehingga dipilihlah akun-akun signifikan yang kira-kira berpotensi menjadi masalah atau menjadi temuan berulang atau menjadi perhatian baik pada level pemeriksaan oleh eksternal maupun internal. Penentuan akun signifikan didasari oleh pertimbangan-pertimbangan tertentu termasuk diantaranya adalah kompleksitas akun, hasil pemeriksaan maupun hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk juga potensi akun-akun tersebut untuk menjadi permasalahan pada proses audit.

(Sumber: www.kemenkeu.go.id)

 

Lihat juga…

ISO 37001 TENTANG ANTI SUAP

SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan adopsi dari ISO 37001:2016. Sistem manajemen...