Satuan Pengawas Internal

Politeknik ATI Makassar

ISO 37001 TENTANG ANTI SUAP

SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan adopsi dari ISO 37001:2016. Sistem manajemen ini dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Melalui standar yang berlaku pada SMAP dapat mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/ institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Keberadaan SNI ISO 37001:2016 bertujuan untuk membantu organisasi – baik pemerintah, swasta maupun nirlaba – dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani terjadinya praktik penyuapan. Di samping itu, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut.

Penyuapan yang dibahas dalam SNI ISO 37001:2016 meliputi beberapa tipe, yakni: penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba; penyuapan oleh organisasi; penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi. Disamping itu,

penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi; penyuapan kepada organisasi; penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi; serta penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

Dengan SNI ISO 37001:2016 diharapkan dapat membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting. Langkah-langkah penting tersebut diantaranya dengan penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berwenang untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan. Langkah berikutnya

adalah pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, serta pelembagaan laporan prosedur investigasi.

(Sumber: www.kemenperin.go.id)

Lihat juga…

APA ITU PIPK ?

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi...