UPT- SISTEM INFORMASI

Politeknik ATI Makassar

Tentang UPT-Sistem Informasi

Fungsi

Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf p  pada statuta Politeknik ATI Makassar  Nomor 15 Tahun 2022 berfungsi untuk mengemban tugas sebagai pelaksana teknis yang berhubungan dengan sistem informasi berbasis teknologi dan komunikasi.

Tugas 

Mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi manajemen;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik ATI Makassar;
c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik ATI Makassar;
d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Makassar;
e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan dan pengamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Makassar;
f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan SIM Politeknik ATI Makassar;
g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
h. memberikan layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama; dan
i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.

Struktur Organisasi UPT-SI

ALAMAT

Jl.Sunu No.220, Suangga, Kec.Tallo, Kota Makassar , Sulawesi Selatan

KONTAK

Email : info@atim.ac.id

LINK TERKAIT

Kementerian Perindustrian

Website Politeknik ATI Makassar

Website PIDI 4.0