Tentang UPT-Sistem Informasi
Fungsi
Unit Sistem Informasi sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf p pada statuta Politeknik ATI Makassar Nomor 15 Tahun 2022 berfungsi untuk mengemban tugas sebagai pelaksana teknis yang berhubungan dengan sistem informasi berbasis teknologi dan komunikasi.
Tugas
Mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi manajemen;
b. menyusun ketentuan, standar operasional prosedur, dan pedoman tentang sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik ATI Makassar;
c. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik ATI Makassar;
d. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Makassar;
e. melaksanakan pangaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan dan pengamanan sistem informasi manajemen Politeknik ATI Makassar;
f. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan SIM Politeknik ATI Makassar;
g. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
h. memberikan layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama; dan
i. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
Struktur Organisasi UPT-SI
ALAMAT
Jl.Sunu No.220, Suangga, Kec.Tallo, Kota Makassar , Sulawesi Selatan
KONTAK
Email : info@atim.ac.id
LINK TERKAIT
Kementerian Perindustrian
Website Politeknik ATI Makassar
Website PIDI 4.0