Tentang Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Fungsi UPPM
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas dan Kewenangan UPPM
a.menyusun rencana strategis bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b.menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat;
c.membina dan mengembangkan mutu sumber daya manusia Politeknik ATI Makassar dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat;
d.mendorong para Dosen untuk aktif meneliti dan melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
e.meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian;
f.melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan institusi Politeknik ATI Makassar;
g.meningkatkan relevansi program Politeknik ATI Makassar sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h.mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian untuk menunjang pembangunan;
i.mengelola jurnal Politeknik ATI Makassar; dan
j.meningkatkan kualitas karya ilmiah di lingkungan Politeknik ATI Makassar dengan menerapkan cek plagiarisme.
ALAMAT
Jl.Sunu No.220, Suangga, Kec.Tallo, Kota Makassar , Sulawesi Selatan
KONTAK
Email : uppm@atim.ac.id
LINK TERKAIT
Kementerian Perindustrian
Website Politeknik ATI Makassar
Journal Politeknik ATI Makassar