Fungsi & Tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan Politeknik ATI Makassar

Fungsi

Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45  pada statuta Politeknik ATI Makassar  Nomor 15 Tahun 2022 mempunyai fungsi sebagai berikut

a.pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran;

b.pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;

c.pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;

d.pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara.

Tugas dan Kewenangan

Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45  pada statuta Politeknik ATI Makassar  Nomor 15 Tahun 2022 mempunyai tugas & kewenangan sebagai berikut

a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai keuangan,anggaran,kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;

b. menyusun peraturan, ketentuan, serta standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;

c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan

d. mengelola dan memelihara barang milik negara.

ALAMAT

Jl.Sunu No.220, Suangga, Kec.Tallo, Kota Makassar , Sulawesi Selatan

KONTAK

Email : umum@atim.ac.id

LINK TERKAIT

Kementerian Perindustrian

Website Politeknik ATI Makassar

Website PIDI 4.0