Fungsi & Tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan Politeknik ATI Makassar
Fungsi
Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 pada statuta Politeknik ATI Makassar Nomor 15 Tahun 2022 mempunyai fungsi sebagai berikut
a.pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran;
b.pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c.pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
d.pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara.
Tugas dan Kewenangan
Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 45 pada statuta Politeknik ATI Makassar Nomor 15 Tahun 2022 mempunyai tugas & kewenangan sebagai berikut
a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan mengenai keuangan,anggaran,kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
b. menyusun peraturan, ketentuan, serta standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan;
c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
d. mengelola dan memelihara barang milik negara.
ALAMAT
Jl.Sunu No.220, Suangga, Kec.Tallo, Kota Makassar , Sulawesi Selatan
KONTAK
Email : umum@atim.ac.id
LINK TERKAIT
Kementerian Perindustrian
Website Politeknik ATI Makassar
Website PIDI 4.0